Asosiasi Perusahaan Teknik Mekanikal dan Elektrikal (APTEK) Indonesia sebagai Anggota Luar Biasa Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri adalah satu wadah dunia usaha teknik mekanikal-elektrikal yang beroperasi di Indonesia.

APTEK telah terbentuk di 21 (dua puluh satu) provinsi dengan jumlah anggota +2.200 perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha manufaktur, perdagangan dan jasa teknik mekanikal-elektrikal.

Keanggotaan APTEK dalam kategori :

  1. Anggota Biasa yaitu badan usaha nasional yang bergerak dalam bidang usaha manufaktur, perdagangan dan jasa teknik mekanikal-elektrikal.
  2. Anggota Luar Biasa yaitu badan usaha berstatus PMA dan PMDN yang bergerak dalam bidang usaha manufaktur, perdagangan dan jasa teknik mekanikal-elektrikal.
  3. Anggota Kehormatan yaitu tokoh-tokoh perorangan dari berbagai kalangan yang telah berjasa membentuk, membina dan memajukan APTEK.