SEJARAH BERDIRINYA APTEK

Asosiasi Perusahaan Teknik Mekanikal dan Elektrikal (APTEK) dibentuk pada tahun 2003 melalui sebuah Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh pimpinan perusahaan dari 21 provinsi se Indonesia yang bergerak dalam bidang mekanikal dan elektrikal. Sebelumnya perusahaan-perusahaan tersebut bisa memasok apa saja keperluan pemerintah dan swasta namun untuk meningkatkan profesionalisme para pengusaha maka para pemasok barang dan jasa teknik mekanikal dan elektrikal/ listrik ini sepakat membentuk asosiasi sendiri, yang merupakan wadah di bawah KADIN.

MUKADIMAH

Bahwa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tujuh belas Agustus seribu sembilan ratus empat puluh lima (17-8-1945) adalah titik awal untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur adalah dengan membangun tatanan perekonomian yang demokratis, dinamis dan transparan.

Untuk mencapai hal tersebut, sesuai Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional Pembangunan dibidang ekonomi. Pemerintah berkewajiban untuk memberikan bimbingan, pembinaan, perlindungan dan kesempatan berusaha yang seluas-luasnya kepada masyarakat agar mampu memajukan dan mengembangkan usahanya.

Menyadari akan peran, tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai pengusaha nasional terhadap pembangunan nasional guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur berasazkan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang 1945, serta didorong oleh keinginan luhur dan dengan keyakinan dalam menyumbangkan dharma baktinya pada Nusa dan Bangsa, para pengusaha/pimpinan perusahaan nasional yang bergerak dibidang usaha Perdagangan Barang/Jasa merasa perlu untuk menyatukan diri dan berhimpun dalm satu wadah organisasi profesi dunia usaha bernama “ASOSIASI PERUSAHAAN TEKNIK MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL” sebagai wadah pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi dan advokasi serta wadah penyaluran aspirasi.

Organisasi ini bernama Asosiasi Perusahaan Teknik Mekanikal dan Elektrikal, disingkat APTEK.

APTEK berkedudukan dan berkantor pusat di Ibukota Negara, dan cabang-cabangnya di Ibukota Propinsi dan Ibukota Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia

DAERAH KERJA

1. Daerah kerja APTEK Indonesia meliputi seluruh wilayah Republik indoensia
2. Daerah kerja APTEK Propinsi meliputi seluruh wilayah Propinsi yang bersangkutan
3. Daerah kerja APTEK Kabupaten/Kota meliputi seluruh wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

WAKTU DIDIRIKAN

Asosiasi ini didirikan di Jakarta pada tanggal Dua Puluh Tujuh bulan November tahun Duaribu Dua (27-11-2002) sebagaimana yang tertuang dalam Akta Notaris Drs. Atrino Leswara, SH Nomor 42 tanggal 27 Nopember 2002 dan keputusan Musyawarah Nasional Pertama APTEK, tanggal 9-11 Oktober 2003 di Jakarta, didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.

AZAS

Organisasi APTEK berazaskan Pancasila sebagai satu-satunya azas.

APTEK berlandaskan :
1. Undang-Undang Dasar 1945, sebagai landasan konstitusional
2. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1987, tentang Kamar Dagang dan Industri
3. Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1999, tentang jasa konstruksi
4. Keputusan-keputusan Presiden RI dan Peraturan-peraturan Pemerintah RI
5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) APTEK sebagai landasan operasional

TUJUAN

1. Menghimpun Perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang industri, perdagangandan pengadaan barang dan jasa teknik mekanikal dan elektrikal dalam satu wadah organisasi.
2. Membina dan mengembangkan kemampuan anggota, agar menjadi perusahaan-perusahaan yang sehat, tangguh, mandiri
3. Memupuk rasa setia kawan dan meningkatkan kerjasama dilingkungan anggota disamping memelihara hubungan baik dengan seluruh dunia usaha yang memberikan kontribusi dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam upaya meningkatkan ketahanan nasional sebagai pengamalan Pancasila.
4. Mewujudkan tatanan perekonomian nasional yang dinamis dan demokratis
5. Memelihara iklim kerja dan berusaha yang kondusif, yang memungkinkan terwujudnya keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi anggota sehingga dapat berperan aktif dalam pembangunan nasional.

FUNGSI

APTEK berfungsi sebagai wadah pembinaan dan pengembangan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi dari perusahaan industri, perdagangan dan pengadaan barang dan jasa teknik mekanikal dan elektrikal dalam rangka membentuk iklim usaha yang kondusif, bersih, transparan dan professional serta mewujudkan sinergi seluruh potensi ekonomi nasional.

TUGAS POKOK

1. Memajukan dan mengembangkan jiwa wiraswasta serta mengusahakan peningkatan pengetahuan dan ketrampilan para anggota agar dapat tumbuh dan berkembang secara dinamis dan mantap
2. Melindungi kepentingan dan memperjuangkan aspirasi anggota
3. Menyelenggarakan pelayanan konsultasi dan informasi tentang keberadaan usaha anggota kepada mitra usahanya didalam maupun diluar negeri
4. Menyampaikan informasi kepada pemerintah mengenai permasalahan-permasalahan yang dihadapi anggota yang dapat berpengaruh terhadap kehidupan usaha nasional
5. Membina dan mengembangkan nilai etika dan tanggungjawab profesi dalam usaha
6. Melaksanakan pendidikan, pelatihan, advokasi dan kegiatan lain yang bermanfaat dalam rangka membina dan mengembangkan kemampuan anggota
7. Menyelenggarakan pusat data dan informasi tender/pelelangan bagi rekanan bidang pengadaan barang/jasa
8. Mitra pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan Monitoring, Analisa dan Evaluasi atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa instansi pemerintah
9. Mitra Pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan dan program pembinaan dan pengembangan dunia usaha dibidang industri, perdagangan dan jasa pengadaan barang
10. Menyelenggarakan Sertifikasi Badan Usaha dan memberikan Sertifikat sebagai bukti Kompetensi Badan Usaha kepada anggota yang telah memenuhi persyaratan menjadi rekanan pengadaan barang/jasa instansi pemerintah/BUMN/BUMD/swasta
11. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Pemerintah dan KADIN sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987
12. Menjembatani kemitraan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah/Besar
13. Mewakili Dunia Usaha dalam berbagai forum penentuan kebijaksanaan ekonomi nasional

KEANGGOTAAN

1. Anggota Biasa yaitu badan usaha nasional yang bergerak dibidang usaha industri, perdagangan dan pengadaan barang dan jasa teknik mekanikal dan elektrikal pada umumnya.
2. Anggota Luar Biasa yaitu badan usaha yang berbentuk Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak dalam bidang industri, perdagangan dan pengadaan barang/jasa yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
3. Anggota Kehormatan adalah tokoh-tokoh perorangan, baik tokoh pengusaha maupun tokoh masyarakat yang dipandang telah berjasa dalam membentuk, membina dan memajukan Asosiasi Perusahaan Teknik Mekanikal dan Elektrikal

HAK ANGGOTA

1. Anggota Biasa :

Hak suara, adalah hak mengambil keputusan dan hak memilih Ketua Umum/Ketua yang sekaligus merangkap Ketua Formatur dalam Munas/Munaslub/Musda/Musdalub APTEK Indonesia/Propinsi/Kabupaten/Kota
Hak dipilih, adalah hak menerima kepercayaan menduduki jabatan dalam kepengurusan APTEK
Hak bicara, adalah hak mengajukan usul, saran, mengeluarkan pendapat dan mengajukan pertanyaan
Hak pelayanan, adalah hak untuk mendapatkan informasi, bimbingan, bantuan dan perlindungan organisasi dalam menjalankan usahanya serta mengikuti kegiatan dan menikmati fasilitas organisasi
Hak memperoleh perlakuan yang sama dalam organisasi
2. Anggota Luar Biasa :

Hak bicara, adalah hak mengajukan usul, saran dan pendapat dan mengajukan pertanyaan
Hak pelayanan, adalah hak untuk mendapatkan informasi, bimbingan, bantuan dan perlindungan organisasi dalam menjalankan kegiatan usahanya, termasuk mengikuti dan menikmati fasilitas organisasi
3. Anggota Kehormatan :

Hak bicara, yaitu hak mengeluarkan pendapat dan mengajukan pertanyaan
Hak untuk mengikuti kegiatan organisasi atas undangan Dewan Pengurus
4. Anggota baisa dalam menggunakan haknya sesuai ketentuan ayat (1) diwakili oleh seorang pengurus perusahaan tersebut yang mendapatkan mandate/kuasa dari perusahaan yang bersangkutan guna mewakilinya dalam organisasi APTEK
5. Dalam menampung hak anggota biasa tersebut ayat (1), APTEK memberlakukan system perwakilan yaitu :

Dalam forum-forum Musyawarah Nasional (MUNAS) / Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB), dalam menggunakan haknya anggota biasa diwakili oleh Dewan Pengurus APTEK tingkat Propinsi yang bersangkutan.
Dalam forum-forum Musyawarah Daerah (MUSDA) dan Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB) tingkat propinsi, dalam menggunakan haknya anggota biasa diwakili oleh Dewan Pengurus APTEK Kabupaten / Kota yang bersangkutan.
Dalam forum-forum Musyawarah Daerah (MUSDA) dan Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB) tingkat Kabupaten/Kota, anggota biasa menggunakan haknya sendiri. Jika jumlahnya dianggap terlalu besar dan secara teknis menyulitkan penyelenggaraan Musyawarah daerah (MUSDA) atau Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB) tingkat Kabupaten/Kota, hak anggota biasa dapat diatur dengan cara perwakilan.
KEWAJIBAN ANGGOTA

Setiap anggita APTEK berkewajiban :
1. Mentaati dan melaksanakan sepenuhnya semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan organisasi lainnya.
2. Memperjuangkan secara aktif tercapainya tujuan organisasi
3. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi

PERANGKAT

1. Perangkat organisasi APTEK ditingkat Nasional adalah :

Musyawarah Nasional (Munas) APTEK
Dewan Penasehat Pusat APTEK Indonesia
Dewan Pertimbangan Pusat APTEK Indonesia
Dewan Pengurus Pusat APTEK Indonesia
2. Perangkat organisasi APTEK ditingkat Propinsi adalah :

Musyawarah Daerah (MUSDA) APTEK Propinsi
Dewan Penasehat Daerah APTEK Propinsi
Dewan Pertimbangan Daerah APTEK Propinsi
Dewan Pengurus Daerah APTEK Propinsi
3. Perangkat organisasi APTEK di Kabupaten/ Kota adalah :

Musyawarah Daerah (MUSDA) APTEK Kabupaten/ Kota
Dewan Penasehat Daerah APTEK Kabupaten/Kota
Dewan Pertimbangan Daerah APTEK Kabupaten/Kota
Dewan Pengurus Daerah APTEK Kabupaten/Kota

KEPENGURUSAN

1. Kepengurusan organisasi APTEK tingkat Nasional terdiri dari Dewan Penasehat Pusat, Dewan Pertimbangan Pusat dan Dewan Pengurus Pusat APTEK Indonesia
2. Kepengurusan organisasi APTEK Propinsi terdiri dari Dewan Penasehat Daerah, Dewan Pertimbangan Daerah dan Dewan Pengurus daerah APTEK Propinsi
3. Kepengurusan organisasi APTEK Kabupaten/Kota terdiri dari Dewan Penasehat Daerah, Dewan Pertimbangan Daerah dan Dewan Pengurus Daerah APTEK Kabupaten/Kota yang bersangkutan
4. Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus diangkat dan diberhentikan oleh Musyawarah Nasional/ Musyawarah Nasional Luar Biasa/ Musyawarah Daerah/ Musyawarah Daerah Luar Biasa masing-masing tingkatan organisasi.