Catat Nih! Segini Besaran Denda jika Konsumen Telat Bayar Listrik


WahanaNews.co | Pelanggan pascabayar PLN punya kewajiban membayar tagihan listrik setiap bulan. Kewajiban itu muncul karena pelanggan PLN sudah mendapatkan hak atas aliran listrik di rumahnya. Sebagaimana diketahui, keterlambatan pembayaran bisa berimbas munculnya denda.

Denda diberikan sebagai konsekuensi atas keterlambatan pembayaran tagihan listrik tiap bulannya. Lalu, bagaimanakah cara mengetahui besaran denda telat bayar listrik?

 

Berita selengkapnya klik link berikut :https://wahananews.co/ekuin/catat-nih-segini-besaran-denda-jika-konsumen-telat-bayar-listrik-DZh3iRENrY

News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *